BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak
mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah
sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat
(1) “Setiap orang
berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan
Pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Salah satu bentuk fasilitas
pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah
adalah puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga
memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat. Dengan
kata lain puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung awab atas pemeliharaan
kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang diberikan
puskesmas adalah pelayanan kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan:
kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan
kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut
ditujukan kepada semua penduduk, tidak membedaan jenis kelamin dan golongan
umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia.
Dalam hal ini Puskesmas dituntut untuk selalu meningkatkan keprofesionalan
dari para pegawainya serta meningkatkan fasilitas atau sarana kesehatannya
untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan.
Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan yang semakin selektif dan
berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah satu penyedia jasa pelayanan
kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya. Untuk dapat
meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah
pelayanan yang telah diberikan kepada pasien atau pelanggan selama ini telah
sesuai dengan harapan atau belum.
Dinas Kesehatan Kabupaten merupakan Penanggunng jawab salah
satupenyedia pelayanan kesehatan juga berkewajiban dalam meningkatkan pelayanan
kesehatan khususnya ditingkat Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan di tingkat
kecamatan. Oleh karena itu Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten
dan Kota perlu adanya evaluasi atau penilaian untuk meningkatkan mutu kualitas
pelayanannya.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang yang dikemukakan diatas maka diambil sebuah rumusan masalah bagaimanakah
mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas ?
C. TUJUAN
1. Untuk
mengevaluasi pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas
2.
Untuk mengetahui kualitas pelayanan
kesehatan di Puskesmas
3.
Untuk mengetahui factor – factor yang
menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan dari pelayanan kesehatan di
Puskesmas melalui pendekatan analisis SWOT
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP
PUSKESMAS
Menurut DepKes RI
(2004), Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten atau
Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu
wilayah kesehatan.
a. Unit Pelaksana Teknis
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan kabupaten / kota (UPTD), Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian
dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten/kota dan merupakan unit
pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di
Indonesia.
b. Pembangunan Kesehatan
Pembangunan
kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh Bangsa Indonesia untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
c. Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Penanggung
jawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah
kabupaten / kota adalah dinas kesehatan kabupaten / kota, sedangkan puskesmas
bertanggung jawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang
dibebankan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota sesuai dengan kemampuannya.
d. Wilayah Kerja
Secara
Nasional standar wilayah kerja puskesmas adalah satu Kecamatan, tetapi apabila
di satu Kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab
wilayah kerja dibagi antar puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep
wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing puskesmas tersebut secara
operasional bertanggung jawab langsung kepada Dinas K esehatan kabupaten/kota.
B.
FUNGSI PUSKESMAS
Puskemas sebagai penyedia pelayanan kesehatan
ditingkat Kecamatan mempunyai 3 ( tiga )fungsi yaitu :
- Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
Puskesmas
selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas
sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di dilayah kerjanya, sehingga
berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu aktif memantau
dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap pembangunan di
wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan
puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit
tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Pusat pemberdayaan masyarakat
Puskesmas
selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan
masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani
diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam
memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut
menetap, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan
memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya social budaya masyarakat setempat.
- Pusat strata pelayanan kesehatan strata pertama
Puskesmas
bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi:
a) Pelayan
kesehatan perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah
pelayanan yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit
dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan
dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan
untuk puskesmas tertentu di tambahkan dengan rawat inap.
b) Pelayanan
kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah
pelayanan yang bersifat publik dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat
tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan
lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana,
kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
C.
PROGRAM POKOK PELAYANAN PUSKESMAS
Setiap Puskesmas mempunyai pelayanan
didalam gedung atau diluar gedung, menurut jumlah sasaran dan wilayah kerjanya.
Sesuai status puskesmas, perawatan atau non perawatan, bisa melaksanakan
kegiatan pokok, maupun pengembangan, tergantung kemampuan sumber daya manusia
dan sumber daya material. Adapun 9 (sembilan) program pokok tersebut meliputi :
a. Program Promosi Kesehatan (Promkes) :
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
(PKM), Sosialisasi Program Kesehatan, Survey Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), Penilaian Strata Posyandu
b. Program Pencegahan Penyakit Menular (P2M) :
Surveilens Terpadu Penyakit (STP),
Pelacakan Kasus: TBC, Kusta, DBD, Malari, Flu Burung, Infeksi Saluran
Peranafasan Akut (ISPA), Diare, Infeksi Menular Seksual (IMS), Penyuluhan
Penyakit Menular
c. Program Pengobatan :
Pengobatan Dalam Gedung : Poli Umum,
Poli Gigi (Rawat Jalan), Apotek,, Unit Gawat Darurat (UGD), Perawatan Penyakit
(Rawat Inap), Pertolongan Persalinan (Kebidanan). Pengobatan Luar Gedung :
Rujukan Kasus, Pelayanan Puskesmas Keliling (Puskel)
d. Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) :
ANC (Antenatal Care), PNC (Post Natal Care),
Pertolongan Persalinan, Rujukan Ibu Hamil Risiko Tinggi, Pelayanan
Neonatus, Kemitraan Dukun
Bersalin, Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
e. Program Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) :
Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja
(PKPR), Imunisasi Calon Pengantin (TT Catin), Pelayanan KB Pasangan Usia Subur
(PUS), Penyuluhan KB
f. Program Upaya Peningkatan Gizi Masyrakat :
Penimbangan Bayi Balita, Pelacakan
dan Perawatan Gizi Buruk, Stimulasi dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak,
Penyuluhan Gizi
g. Program Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan :
Pengawasan Kesehatan Lingkungan :
SPAL (saluran pembuangan air limbah), SAMI-JAGA (sumber air minum-jamban
keluarga), Pemeriksaan Sanitasi : TTU (tempat-tempat umum), Institusi
Perkantoran, Survey Jentik Nyamuk (SJN)
h. Program Pelayanan Kesehatan Komunitas :
Kesehatan Mata, Kesehatan Jiwa,
Kesehatan Lansia, Kesehatan Olahraga, Perawatan Kesehatan Masyarakat
(Perkesmas), Upaya Kesehatan Sekolah (UKS)
i.
Program
Pencatatan dan Pelaporan :
Sistem Pencatatan dan Pelaporan
Terpadu Puskesmas (SP2TP) disebut juga Sistem Informasi dan Manajemen Puskesmas
(SIMPUS)
D.
STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
Menurut keputusan
menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 128/MenKes/RI/SK/II/2004, struktur
organisasi puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing
puskesmas. Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten / kota
dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan
dengan peraturan daerah. Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur
organisasi puskesmas sebagai berikut :
a.
Kepala puskesmas
b.
Unit tata usaha
yang bertanggung jawab membantu kepala puskesmas dalam pengelolaan:
a) Data dan
informasi
b) Perencanaan
dan penilaian
c) Keuangan
d) Umum dan
kepegawaian
c.
Unit pelaksana
teknis fungsional puskesmas
Upaya
kesehatan masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM, dan Upaya kesehatan
perorangan.
d.
Jaringan
pelayanan puskesmas
Unit
puskesmas pembantu, Unit puskesmas keliling, dan Unit bidan di desa/komunitas
E.
PERAN
POKOK PETUGAS PELAYANAN PUSKESMAS
Dalam menjalankan peranyaa sebagai
penyedia pelayanan kesehatan Puskesmas didukung oleh beberapa petugas yang
mempunyai fungsi masing – masing antara lain :
a. Petugas
Medis
a)
Dokter Umum :
melakukan pelayanan medis di poli umum, puskel, pustu, posyandu.
b)
Dokter Gigi :
melaksanakan pelayanan medis di poli gigi, puskel.
c) Dokter Spesialis : khusus untuk puskesmas rawat inap bagus juga ada kunjungan dokter spesialis sebagai dokter konsultan,
misalnya : dokter ahli anak, kandungan dan penyakit dalam.
b. Petugas Para Medis
a)
Bidan :
pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelaksana asuhan kebidanan.
b)
Perawat Umum :
pendamping tugas dokter umum, pelaksana asuhan keperawatan umum.
c)
Perawat Gigi :
pendamping tugas dokter gigi, pelaksana asuhan keperawatan gigi.
d)
Perawat Gizi :
pelayanan penimbangan dan pelacakan masalah gizi masyarakat.
e)
Sanitarian :
pelayanan kesehatan lingkungan
pemukiman dan institusi lainnya.
f)
Sarjana Farmasi :
pelayanan kesehatan obat dan perlengkapan kesehatan.
g) Sarjana Kesehatan Masyrakat : pelayanan administrasi,
penyuluhan, pencegahan dan pelacakan masalah kesehatan masyarakat.
c. Petugas
Non Medis
a)
Administrasi :
pelayanan administrasi pencatatan dan pelaporan kegiatan puskesmas.
b)
Petugas Dapur :
menyiapkan menu masakan dan makanan pasien puskesmas perawatan.
c)
Petugas
Kebersihan : melakukan kegiatan kebersihan ruangan dan lingkungan puskesmas.
d)
Petugas Keamanan :
menjaga keamanan pelayanan khususnya ruangan rawat inap.
e) Sopir : mengantar, membantu seluruh kegiatan pelayanan puskel di luar gedung puskesmas.
F.
EVALUASI PELAYANAN PUSKESMAS
Dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas evaluasi
lebih dikenal dengan Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian (P3).Fungsi P3
Puskesmas bertujuan untuk:
a. Mencegah
penyimpangan (protektif),
b. Meluruskan
penyimpangan (kuratif), dan
c. Membimbing
pegawai Puskesmas agar tidak menyimpang (preventif).
Jika terjadi kesenjangan atau penyimpangan harus
segera diatasi. Setiap penyimpangan harus dapat dideteksi sedini mungkin,
dicegah, dikendalikan, atau dikurangi. Melalui pelaksanaan fungsi P3 Puskesmas,
hasil pelaksanan kegiatan dan program Puskesmas yang telah dicapai dibandingkan
dengan standar kinerja program Puskesmas yang tertuang dalam tujuan, target,
standar mutu pelayanan, standard operating procedure Puskesmas. Masalah
yang banyak terjadi dalam organisasi pelayanan sektor publik termasuk Puskesmas
adalah masih lemahnya fungsi P3, sehingga terjadi peyimpangan atau kesenjangan
antara yang direncanakan dengan yang dilaksanakan. Pengawasan, pengendalian,
dan penilaian mempunyai makna dan esensi yang sama yaitu proses pemantauan,
penilaian, dan pelaporan keberhasilan suatu kegiatan dan program dalam rangka
pencapaian tujuan organisasi, adanya penetapan standar, tolok ukur dan
kriteria, adanya pengukuran hasil kegiatan dan program, adanya pembandingan
hasil kinerja pegawai dan organisasi dengan standar, dan adanya pengambilan tindakan
korektif bila diperlukan.
G.
OBYEK DAN METODE P3 PUSKESMAS
Untuk dapat melakukan P3 Puskesmas dengan baik ada 2
( dua ) hal yang
perlu
diperhatikan, yaitu:
a.
Obyek P3
Puskesmas
Yang dimaksud dengan
obyek P3 Puskesmas adalah hal-hal yang harus diawasi, dikendalikan dan
dievaluasi. P3 Puskesmas sebaiknya mencakup 10 jenis objek yang perlu dijadikan sasaran P3
Puskesmas, yaitu:
a) Hasil
cakupan kegiatan dan program Puskesmas baik upaya kesehatan wajib, upaya
kesehatan pengembangan, maupun upaya kesehatan inovatif: Dilakukan dengan
membandingkan pencapaian hasil kegiatan dengan arget yang telah ditetapkan
dalam Rencana Operasional Puskesmas;
b) Pelaksanaan
Manajemen Puskesmas: Meliputi Perencanaan (P1) yakni penyusunan Rencana
Strategik dan Rencana Operasional Puskesmas, Penggerakan Pelaksanaan (P2) yakni
pelaksanaan Lokakarya Mini Puskesmas baik bulanan maupun triwulanan, dan
Pelaksanaan P3 Puskesmas yakni Stratifikasi Puskesmas atau Penilaian Kinerja
Puskesmas;
c) Mutu
Pelayanan Puskesmas: Dilakukan dengan membandingkan pencapaian kinerja
Puskesmas dengan standar mutu pelayanan dan standard operating procedure (SOP)
Puskesmas;
d) Manajemen
Obat dan Alat kesehatan (Pengelolaan obat dan alat kesehatan di gudang dan
pelayanan obat alat kesehatan di Puskesmas) : Permintaan dan penerimaan obat
alat kesehatan, pemeriksaan obat alat kesehatan yang diragukan kualitasnya,
lokasi dan kelengkapan penyimpanan obat alat kesehatan di gudang, sarana gudang
obat alat kesehatan Puskesmas, fasilitas penyimpanan, proses distribusi, kegiatan
dan proses pelayanan obat dan alat kesehatan, cara penyerahan dan pemberian
informasi, membuat indikator peresepan;
e) Manajemen
Keuangan yaitu pengelolaan pemasukan dan penggunaan keuangan kegiatan rutin dan
program Puskesmas serta keuangan program Jamkesmas: Puskesmas mempunyai buku
adminisrasi keuangan/buku kas berisi uang masuk dan uang keluar berdasarkan
kegiatan dan sumber anggaran setiap bulan, laporan pertanggungjawaban keuangan
program Jamkesmas tahunan. Pimpinan Puskesmas seyogyanya melakukan pemeriksaan
keuangan secara berkala;
f) Manajemen
Ketenagaan: Puskesmas membuat Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), struktur
organisasi serta uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas, rencana kerja
bulanan dan tahunan untuk setiap petugas sesuai dengan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab, melakukan pembinaan kepada petugas dengan cara penilaian DP3,
pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan pemberian sanksi, mempunyai data
keadaan, kebutuhan ketenagaan termasuk bidan desa, mempunyai daftar pejabat
fungsional Puskesmas;
g) Program
Pengamatan dan Pencegahan Penyakit: Puskesmas membuat Pemantauan Wilayah
Setempat (PWS) per desa serta hasil analisis dan rencana tindak lanjutnya
disampaikan dalam Lokakarya Mini Puskesmas baik bulanan maupun triwulanan dan
rapat koordinasi tingkat kecamatan, kewaspadaan dini KLB penyakit potensial
wabah dengan membuat grafik mingguan serta analisis dan rencana tindak
lanjutnya, menjalankan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) faktor risiko dengan
memilih penyakit potensial KLB di wilayah kerja Puskesmas;
h) Program
JPKM atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas): Mempunyai dokumentasi
program Jamkesmas, meliputi: pengorganisasian, data kepesertaan dan distribusi
kartu peserta, data keuangan, rencana dan laporan bulanan, pelayanan kesehatan
di Puskesmas dan rujukan, pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota;
i)
Program penggerakan dan pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan tingkat kecamatan dan desa/kelurahan seperti
program Desa Siaga;
j)
Objek yang bersifat strategis: Misalnya
pengawasan tentang penggunaan jarum suntik untuk mencegah penyakit menular
melalui suntikan (Hepatitis C, HIV/AIDS, dan sebagainya), jenis, jumlah dan
kualitas vaksin yang tersedia, dan sebagainya.
b.
Sasaran P3 Puskesmas
Adapun sasaran P3
meliputi :
a) kinerja
pegawai dan organisasi baik kuantitas maupun kualitas layanan kesehatan,
b) ketenagaan
yakni kegiatan pegawai sesuai dengan perencanaan dan instruksi,
c) sumber
daya manajemen lainnya mencakup kuantitas dan kualitas,
d) keuangan
yakni biaya, penghasilan, dan likuiditas,
e) waktu
yakni kesesuaian dengan perencanaan.
H.
EVALUASI PELAYANAN PUSKESMAS DENGAN
ANALISIS SWOT
Evaluasi pelayanan kesehatan di Puskesmas sangat
diperlukan untuk mengukur keberhasilan dari sebuah tujuan yang ingin dicapai
oleh Puskesmas. Selaian itu evaluasi puskesmas juga merupakan salah satu upaya
untuk menilai kinerja dari sebuah pelayanan kesehatan. Salah satu cara yag
dipakai untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan yaitu dengan analisis SWOT. SWOT
merupakan akronim dari Strength (kekuatan) dan Weakness (kelemahan)
dalam organisasi Puskesmas, serta Opportunity (kesempatan/peluang) dan Threat
(ancaman / tantangan) dari lingkungan eksternal yang dihadapi organisasi
Puskesmas. Analisis SWOT dapat merupakan alat yang ampuh dalam melakukan
analisis strategik. Keampuhan tersebut terletak pada kemampuan para penentu
strategi organisasi untuk memaksimalkan peranan faktor kekuatan dan
memanfaatkan peluang serta berperan untuk meminimalisasi kelemahan organisasi
dan menekan dampak ancaman yang timbul dan harus dihadapi.
a.
Analisis Lingkungan Dalam Puskesmas
a)
Strength (kekuatan)
:
·
Puskesmas telah didirikan di hampir
seluruh pelosok tanah air. Untuk menjangkau seluruh wilayah kerja, Puskesmas
diperkuat dengan Puskesmas Pembantu serta Puskesmas Keliling. Kecuali itu untuk
daerah yang jauh dari sarana pelayanan rujukan, Puskesmas dilengkapi dengan
fasilitas rawat inap. Juga ditunjang oleh Upaya Kesehatan Bersumber Daya
Masyarakat (UKBM) berupa Posyandu, Pondok Bersalin Desa (Polindes)-Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes)-Desa Siaga, dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) –
Usia Lanjut, dan lain-lain;
·
Pemerintah daerah telah menyediakan dana
dari pengembalian retribusi pendapatan Puskesmas dengan besaran yang bervariasi
di setiap Kabupaten/Kota, pengadaan tenaga, obat-obatan, alat kesehatan, dan
sebagainya;
·
Telah dikembangkan berbagai buku pedoman
seperti Pedoman Kerja Puskesmas, Kebijakan Dasar Puskesmas, Pedoman tentang
program - program Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan dan
Petunjuk Teknisnya, dan lain-lain;
·
Adanya wilayah kerja tertentu yang
menjadi tugas tanggung jawab dan pangsa pasar Puskesmas;
·
Adanya tenaga kesehatan Puskesmas yang
telah ditempatkan di sarana kesehatan baik di Puskesmas Induk, Puskesmas
Pembantu, BalaiPengobatan Desa, Pos Kesehatan Desa, dan Bidan Desa di wilayah
kerja Puskesmas;
·
Adanya pola struktur organisasi dan tata
kerja (SOTK) Puskesmas yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23
Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas dan Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah;
·
Adanya standard operating procedure (SOP)/Prosedur
tetap (Protap), seperti Protap pelayanan kesehatan di dalam gedung Puskesmas,
Protap Posyandu, dan sebagainya;
·
Adanya dukungan dan kerjasama serta
kemitraan lintas program di Puskesmas dan lintas sektoral tingkat kecamatan;
·
Adanya sistem informasi manajemen
Puskesmas (SIMPUS) yang bersumber dari sistem pencatatan dan pelaporan
Puskesmas (SP3), sistem informasi posyandu (SIP), laporan sarana kesehatan
swasta, laporan lintas sektor, dan lain-lain;
·
Adanya Sistem Kesehatan Nasional dan
Undang-undang tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lainnya
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
b)
Weakness (kelemahan):
·
Visi, misi, dan tujuan Puskesmas belum
dipahami sepenuhnya oleh pimpinan dan staf Puskesmas. Hal ini dapat melemahkan
komitmen, dukungan, dan keikutsertaan mereka dalam mengembangkan fungsi
Puskesmas. Mereka terperangkap oleh tugas-tugas rutin yang bersifat kuratif
yang kebanyakan dilakukan di dalam gedung Puskesmas. Akibatnya, kegiatan
Puskesmas di luar gedung yang bersifat promotif dan preventif kurang
mendapatkan perhatian.
·
Upaya kesehatan masih menitikberatkan pada
upaya kuratif dan belum menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif.
Dengan kata lain belum berlandaskan pada paradigma sehat;
·
Beban kerja Puskesmas sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kesehatan kabupaten/kota terlalu berat. Pertama,
karena rujukan kesehatan ke dan dari Dinas kesehatan kabupaten/kota kurang
berjalan. Kedua, karena Dinas kesehatan kabupaten/kota yang sebenarnya
bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan secara
menyeluruh di wilayah kabupaten/kota lebih banyak melaksanakan tugas-tugas
administratif;
·
Sistem manajemen Puskesmas yakni
perencanaan (P1) yang diselenggarakan melalui mekanisme Perencanaan Mikro (microplanning)
yang kemudian menjadi Perencanaan Tingkat Puskesmas, penggerakan pelaksanaan
(P2) yang diselengarakan melalui mekanisme Lokakarya Mini (mini workshop)
serta pengawasan, pengendalian, dan penilaian (P3) yang diselenggarakan melalui
Stratifikasi Puskesmas yang kemudian menjadi Penilaian Kinerja Puskesmas,
dengan berlakuknya otonomi daerah belum ditindak lanjuti oleh beberapa
kabupaten/kota;
·
Pengelolaan Puskesmas, meskipun telah
ditetapkan merupakan aparat daerah tetapi masih masih terlalu bersifat
sentralistis. Puskesmas dan daerah belum memiliki keleluasaan menetapkan
kebijakan program yang sesuai dg kebutuhan masy setempat, yang tentu saja tidak
sesuai lagi dengan era desentralisasi;
·
Kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas
kurang berorientasi pada masalah dan kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.
Setiap Puskesmas dimanapun berada menyelenggarakan upaya kesehatan ang sama;
·
Waktu kerja efektif pegawai Puskesmas di
beberapa Puskesmas berlangsung antara jam 08.00 sampai dengan 11.00. Selama
waktu tersebut, kegiatan mereka hanya melayani masyarakat yang berkunjung ke
Puskesmas. Waktu antara jam 11.00 sampai dengan jam 14.00 belum dimanfaatkan
secara optimal untuk mengembangkan peran mereka sebagai petugas kesehatan
masyarakat;
·
Ketidakefisienan Puskesmas juga tampak
dari pemanfaatan ruang rawat inap di beberapa Puskesmas dengan tempat
perawatan. Kurang tegasnya pemisahan antara tugas pokok untuk melakukan
perawatan pasien rawat inap dengan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan
salah satu kendala pengembangan upaya kesehatan promotif dan preventif di
Pukesmas dengan tempat perawatan;
·
Citra Puskesmas masih kurang baik,
utamanya yang berkaitan mutu,penampilan fisik Puskesmas kurang bersih dan
nyaman, disiplin, profesionalisme, dan keramahan petugas dalam pelayanan
kesehatan yang masih lemah;
·
Belum tersedianya sumber daya Puskesmas
yang memadai seperti ketersediaan tenaga belum sesuai standar ketenagaan
Puskesmas dan penyebaran tidak merata, kemampuan dan kemauan petugas belum
memadai, penanggung jawab program Puskesmas belum memiliki kemampuan manajerial
program, pengembangan sumber daya tenaga kesehatan tidak berorientasi pada
kebutuhan Puskesmas atau program, namun seringkali merupakan keinginan dari
pegawai yang bersangkutan; kurangnya tanggung jawab, motivasi, dedikasi,
loyalitas dan kinerja petugas Puskesmas;
·
Ketersediaan obat-obatan baik jenis maupun
jumlahnya terbatas, alat kesehatan juga kurang memadai, dana operasional maupun
program sangat kurang dan hanya bersumber dari persentase pengembalian
retribusi Puskesmas dengan besaran yang bervariasi di setiap kabupaten/kota;
·
Belum tersedianya data dan informasi
registrasi vital tentang kependudukan dan program kesehatan yang saheh dan
akurat;
·
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan
Puskesmas, belum ditunjang oleh rencana operasional yang baik dan mengikut
sertakan pegawai serta stakeholder Puskesmas, sehingga pelaksanaan
program dan upaya Puskesmas kurang berhasil dan berdayaguna;
·
Manajemen Program Puskesmas belum
dirumuskan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai pedoman dan panduan
Puskesmas;
·
Kurangnya pembinaan dan bimbingan
program dari Dinas kesehatan kabupaten/kota ;
·
Kurangnya komitmen, dukungan, dan
keikutsertaan lintas sektoral dalam program kesehatan;
·
Kurangnya komitmen dan dukungan stakeholders
Puskesmas terhadap program Puskesmas;
·
Jumlah kader kesehatan masih kurang,
tingginya drop out kader, adanya kejenuhan dari kader, sulitnya mencari
kader baru, kurangnya dana stimulasi kader, kurangnya sarana kegiatan kader
seperti buku pegangan kader, sarana pencatatan dan pelaporan kegiatan kader dan
sebaginya;
·
Keterlibatan masyarakat yang merupakan
andalan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama belum dikembangkan
secara optimal. Sampai saat ini Puskesmas kurang berhasil menumbuhkan inisiatif
dan rasa memiliki serta belum mampu mendorong kontribusi sumber daya dari
masyarakat dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas;
·
Sistem pembiayaan Puskesmas belum
mengantisipasi arah perkembangan masa depan, yakni sistem pembiayaan pra-upaya
untuk pelayanan kesehatan perorangan;
·
Puskesmas masih belum berhasil dalam
menggali, menghimpun dan mengorganisasi partisipasi masyarakat serta membina
kemitraan dengan sektor lain yang terkait.
b.
Analisis Lingkungan Luar Puskesmas
a)
Opportunity (kesempatan/peluang)
·
Amandemen UUD 1945 Pasal 28 H yang
menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan
yang optimal merupakan dukungan landasan hukum untuk menciptakan peluang
pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat upaya pemerataan pelayanan dan
peningkatan mutu;
·
Reformasi yang menuntut adanya
transparansi, akuntabilitas, good government, dan lain-lain dalam segala
bidang yang merupakan tuntutan rakyat membuka peluang yang besar bagi perbaikan
system dan tata nilai di pelbagai bidang, termasuk bidang kesehatan;
·
Kebijakan desentralisasi sebagaimana
diberlakukannya Undang - undang RI No. 22 Tahun 1999 yang kemudian
disempurnakan dengan Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah memberi peluang yang besar bagi Puskesmas untuk memperbaiki sistem,
rencana strategik, dan rencana operasional, mengembangkan program dan kegiatan
Puskesmas secara mandiri sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi yang tersedia;
·
Kesepakatan para Bupati/Walikota tanggal
28 Juli 2000 untuk menyediakan alokasi dana kesehatan minimal 15% dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau 5% dari Pendapatan Domestik Regional
Bruto (PDRB) merupakan peluang yang besar bagi Puskesmas untuk mengembangkan
program-program kesehatan di wilayah kerjanya dengan dukungan anggaran yang
memadai;
·
Secara politis program kesehatan
termasuk dalam 3 (tiga) besar prioritas pembangunan, yakni pendidikan,
kesehatan, dan ekonomi;
·
Adanya komitmen dan dukungan politis
dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat;
·
Adanya Kelompok Kerja Operasional
(Pokjanal) bidang kesehatan seperti Pokjanal Posyandu diberbagai tingkatan
administrasi pemerintahan yang merupakan forum kerjasama lintas sektoral untuk
membina, membimbing, memantau, menilai dan mengembangkan Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Desa Siaga, dan sebagainya;
·
Kemajuan pengetahuan dan teknologi dalam
bidang kesehatan memberi peluang untuk mempercerat peningkatan pemerataan
pelayanan serta kualitas pelayanan Puskesmas;
·
Meningkatnya tingkat pendidikan
masyarakat merupakan peluang meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat
terhadap kesehatan;
·
Adanya budaya masyarakat yang mendukung
kegiatan pembangunan kesehatan serta menerima perubahan dan perbaikan mutu
hidup;
·
Kehidupan masyarakat yang agamis
merupakan peluang dilakukannya pendekatan keagamaan dalam pembangunan
kesehatan;
·
Adanya peran serta masyarakat dalam
upaya kesehatan berupa UKBM antara lain Posyandu, Polindes, Poskesdes,
Posbindu, dan lain-lain;
·
Adanya kerjasama dan kemitraan lintas
sektoral di tingkat kecamatan;
·
Adanya sumber dana untuk pembiayaan
kesehatan yang bersumber dari masyarakat melalui program JPKM, Dana Sehat
Masyarakat, Dana Sehat Sekolah, Dana
Sosial Ibu Bersalin (Dasolin), jimpitan, dana kematian, dan sebagainya;
·
Adanya dana stimulasi dari Pemerintah
daerah untuk Dana Sosial Ibu Bersalin (Dasolin) yang dapat dikembangkan menjadi
Dana Sehat berpola JPKM;
·
Adanya komitmen dan dukungan dari stakeholder
serta tokoh masyarakat terhadap program Puskesmas;
·
Kegotongroyongan masyarakat dalam
pembangunan masih cukup tinggi;
·
Adanya pertemuan rutin di desa seperti
pertemuan mingguan di desa, pengajian/majlis ta’lim;
·
Adanya kader kesehatan, dokter kecil,
Palang Merah Remaja, Paraji dan sebagainya;
·
Adanya momentum program kesehatan yang
strategis seperti Gerakan Sayang Ibu, Desa Siaga, Gerakan Terpadu Nasional, dan
lain-lain;
·
Adanya lomba-lomba seperti Lomba
Puskesmas Berprestasi, Lomba Dokter dan Paramedis Teladan, Lomba Kader Teladan,
Lomba Balita, Lomba UKS, Lomba Dokter Kecil dan lain-lain;
·
Keadaan geografis yang dapat dijangkau
oleh kendaraan, serta tersedianya sarana transportasi dan komuniksi yang sudah
menjangkau seluruh wilayah kerja Puskesmas.
b)
Threat (ancaman/rintangan/tantangan)
- Ketidakmampuan Pemerintah Daerah
dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota untuk memanfaatkan era desentralisasi
sebagai peluang dan kesempatan untuk melakukan reformasi Sistem
Pembangunan Kesehatan Daerah dapat menjadi ancaman dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas;
- Terjadinya transisi epidemiologi
baik oleh pengaruh perubahan struktur penduduk dan perubahan gaya hidup
masyarakat menyebabkan beban ganda (double burden) pelayanan
kesehatan, yaitu tidak saja pada masalah penyakit infeksi tetapi juga
penyakit degeneratif. Selain itu pelayanan kesehatan juga menghadapi
masalah penyakit yang pada akhir ini cenderung meningkat seperti TBC,
demam berdarah dengue. Fenomena-fenomena tersebut di atas merupakan
tantangan sekaligus ancaman pengembangan Puskesmas;
- Terjadinya krisis ekonomi yang
belum sepenuhnya pulih tidak saja menambah jumlah penduduk miskin, tetapi
juga menurunkan kemampuan pemerintah dalam menyediakan alokasi anggaran
untuk pembangunan kesehatan. Kedua hal tersebut di atas merupakan ancaman
Puskesmas baik dalam meningkatkan kebutuhan (demand) pelayanan
kesehatan masyarakat serta meningkatkan pasokan (supply) pelayanan
kesehatan yang memadai;
- Masih adanya anggapan bahwa
pembangunan bidang kesehatan bersifat konsumtif dan belum dipandang
sebagai investasi pada peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM),
sehingga anggaran yang dialokasikan kurang memadai;
- Peran serta dan kemitraan
masyarakat belum berkembang dan berkesinambungan seperti yang diharapkan,
hal ini antara lain karena kurangnya kemampuan dan kemauan/motivasi dan
adanya keterpaksaan dari masyarakat, adanay kejenuhan kader kesehatan
sebagai mitra dan motor penggerak partisipasi masyarakat, hal ini bias
mengancam terjadinya drop out kader, sulitnya mencari kader baru,
kurangnya dana stimulan kader, kurangnya sarana kegiatan kader seperti
buku pegangan kader, sarana pencatatan dan pelaporan kegiatan kader dan
sebagianya;
- Berkembangnya pelayanan kesehatan
swasta yang lebih profesional, bermutu, dan bernuansa profit merupakan
ancaman terhadap pelayanan kesehatan pemerintah termasuk Puskesmas;
- Jumlah tenaga kesehatan (terutama
perawat dan bidan) yang melakukan praktik swasta di wilayah kerja
Puskesmas semakin bertambah. Situasi ini merupakan persaingan terselubung
karena mereka juga menjual jasa pelayanan kesehatan. Menghadapi persaingan
ini, mengharuskan Puskesmas untuk meningkatkan mutu Pelayanannya;
- Kurangnya penggunaan obat generik
karena banyaknya pasokan obat patent menyebabkan tingginya harga
obat-obatan dan merupakan ancaman pelayanan kesehatan terutama untuk
masyarakat miskin;
- Mobilisasi penduduk yang tinggi
menyebabkan penularan penyakit yang cepat serta perubahan lingkungan dan
perilaku sosial budaya masyarakat merupakan ancaman terhadap semakin
meningkatnya masalah kesehatan;
- Kebijakan pemerintah tentang
pengangkatan pegawai zero growth merupakan ancaman terhadap
ketersediaan pegawai termasuk pegawai yang bertugas di Puskesmas;
- Puskesmas dijadikan revenue
center (pusat pendapatan) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Darah
(PAD) yang mengakibatkan upaya kesehatan terkonsentrasi pada upaya kuratif
dan rehabilitative serta mengesampingkan upaya promotif dan preventif;
- Pemanfaatan tenaga dan sarana
kesehatan Puskesmas masih kurang, termasuk pemanfaatan Bidan Desa, dimana
Bidan Desa lebih banyak dimanfaatkan sebagai tenaga kuratif dan kurang
dimanfaatkan dalam upaya promotif dan preventif;
- Masih adanya persalinan oleh dukun
paraji dan belum terjalin kemitraan antara Bidan Desa dengan dukun paraji;
- Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) masih belum memasyarakat dan membudaya baik PHBS rumah tangga,
sarana kesehatan, institusi pendidikan, tempat kerja, maupun tempat-tempat
umum.
BAB
III
KESIMPULAN
Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan
yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh
masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat
dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tesebut diselenggarakan
dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai
derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada
perorangan. Sebagai ujung
tombak pelayanan dan pembangunan kesehatan di Indonesia maka Puskesmas perlu
mendapatkan perhatian terutama berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan.
Berdasarkan evaluasi pelayanan kesehatan di
Puskesmas dengan analisis SWOT , dapat disimpulkan bahwa pelayanan kesehatan di
Puskesmas saat ini menghadapi kondisi yang paling buruk karena harus menghadapi
ancaman/rintangan/tantangan (threat) besar yang bersumber pada
lingkungan luar, dan pada saat yang bersamaan dilanda berbagai kelemahan
internal (weakness). Strategi yang tepat pada keadaan demikian ialah
strategi defensif dalam arti mengurangi atau merubah bentuk pelayanan kesehatan
yakni :
a)
merubah paradigma berupa paradigma sehat
yakni upaya kesehatan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif tanpa
mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif,
b)
upaya kesehatan Puskesmas lebih menitikberatkan
pada upaya kesehatan yang
c)
mempunyai daya ungkit besar terhadap
penurunan AKI dan AKB seperti program
d)
keterpaduan KB-kesehatan di Posyandu,
e)
upaya kesehatan Puskesmas memfokuskan
pada program pokok utama (Basic – six.).
DAFTAR PUSTAKA
Clark, Concept
of Leadershi., donclark@nwlink.com http:// www.nwlink.
com/~donclark/leader/leadcon.html (01/04/2013).
Departemen
Kesehatan RI. 2004. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.
Departemen
Kesehatan RI. Sekretaris Jenderal. 2002. Paradigma Sehat Menuju Indonesia Sehat 2010. Jakarta.
Departemen
Kesehatan RI. 2003. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.1457Menkes/SK/X/ 2003). Jakarta.
Departemen
Kesehatan RI. 2004. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Keputusan Menteri
Kesehatan
RI No.1091/Menkes/SK/X/2004). Jakarta.
Departemen
Kesehatan RI. 2000. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
128/Menkes/SK/II/2004
tentang Kebijakan Dasar Puskesmas. Jakarta.
Departemen
Kesehatan RI. 2007. Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan SistemInformasi
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota (Keputusan Menteri
Kesehatan
RI No. 932 tahun 2002). Cetakan Kedua. Jakarta.
Departemen
Kesehatan RI. 2005. Direktorat Jenderal Bina Kesehtan Masyarakat.
Pedoman
Dasar Penyeliaan Jaminan Mutu Di Puskesmas. Jakarta
Muninjaya G.
2004. Manajemen Kesehatan. Edisi Kedua, Jakarta: ECG.